Berita Nasional
Beranda / Nasional / 2 Sisi Putusan MK Perkara Ijazah Gibran: Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA, Namun Tak Bisa Diskualifikasi

2 Sisi Putusan MK Perkara Ijazah Gibran: Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA, Namun Tak Bisa Diskualifikasi

Redaksintb.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk putusan terkait sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (6/10), MK menetapkan tidak menerima gugatan yang dilayangkan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana dan sejumlah tokoh nasional.

Putusan perkara ini menyita perhatian publik karena menghadirkan dua sisi pertimbangan hukum yang berbeda dari majelis hakim. Pertimbangan tersebut mencakup temuan fakta persidangan terkait dokumen kelulusan pendidikan luar negeri Gibran, sekaligus batasan kewenangan MK dalam memutus tuntutan diskualifikasi jabatan wakil presiden.

Sisi pertama dari putusan MK ini secara lugas menyoroti keabsahan dokumen pendidikan Gibran saat proses pendaftaran Pilpres 2024 lalu. Hakim MK Arsul Sani menerangkan bahwa berdasarkan seluruh pembuktian di persidangan, MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat.

Majelis hakim menjelaskan bahwa certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 hanyalah bukti kehadiran. Dokumen tersebut dinilai sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan suatu jenjang pendidikan formal di luar negeri.

Sertifikat kehadiran tersebut ditegaskan MK bukan merupakan tanda tamat atau bukti kelulusan yang memenuhi kualifikasi Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu. Regulasi tersebut mewajibkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Arab Saudi Punya Sistem Pertahanan Canggih, Mengapa Rudal Houthi Masih Bisa Tembus?

Namun pada sisi kedua, meski fakta persidangan menunjukkan ketiadaan bukti ijazah setara SMA, MK menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengabulkan petitum pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Hakim MK Adies Kadir menyampaikan bahwa penilaian terkait keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun wakil presiden secara substansi menjadi domain atau ranah lembaga lain yang telah diatur mekanisme dan kewenangannya dalam UUD 1945.

Selain pertimbangan kewenangan lembaga, majelis hakim MK juga menyatakan gugatan PHPU yang diajukan oleh ke-12 pemohon tersebut tidak dapat diterima secara formal. Keputusan ini diambil karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *