Redaksintb.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilu soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai menyimpan persoalan hukum yang sangat serius. Ahli hukum tata negara, Titi Anggraini, menilai fakta persidangan yang mengungkap ketiadaan bukti kelulusan setara SMA milik Gibran merupakan catatan krusial bagi penyelenggaraan pemilu.
Sidang putusan perkara gugatan tersebut digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10) yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menyatakan gugatan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena masalah kedudukan hukum (legal standing).
Meskipun gugatan ditolak secara formal, Titi Anggraini menegaskan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim telah mengonfirmasi temuan penting. MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dokumen yang dilampirkan berupa certificate of attendance hanyalah surat keterangan kehadiran, bukan bukti kelulusan pendidikan tingkat sekolah menengah atas.
Menurut Titi, amar putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak lantas dapat diartikan bahwa MK membenarkan atau mengesahkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Temuan fakta hukum tersebut membuktikan adanya kelemahan serius dalam proses verifikasi awal pendaftaran pencalonan.
Atas dasar fakta persidangan tersebut, Titi mendesak agar KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan ini penting untuk mengevaluasi apakah ada unsur kelalaian atau dugaan manipulasi dalam tahap verifikasi berkas administrasi calon.
Titi juga menyoroti potensi celah atau pengecualian bukti kelulusan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Ia menegaskan bahwa aturan teknis dalam PKPU sama sekali tidak boleh digunakan untuk merancukan atau mengakal-akali syarat pendidikan minimun yang telah diamanatkan secara rinci oleh undang-undang pemilu.
Ia mengingatkan bahwa pemenuhan syarat pendidikan bagi calon pemimpin nasional merupakan standar baku yang wajib diverifikasi secara faktual dan ketat oleh KPU sejak tahap pendaftaran. Pengecualian atau penyederhanaan yang menabrak aturan undang-undang dinilai dapat mencederai prinsip kepastian hukum dan transparansi.
Putusan MK ini pun memicu gelombang sorotan publik terhadap KPU. Temuan tidak ditemukannya ijazah setara SMA dalam berkas pendaftaran menjadi bola panas baru yang menuntut akuntabilitas serta evaluasi total terhadap proses verifikasi pencalonan di KPU.


Komentar