Redaksintb.com – Rincian kekayaan fantastis milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, terungkap secara mendalam dalam surat dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum membeberkan deretan aset bernilai fantastis yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU dengan total nilai mencapai Rp350 miliar bersama sejumlah pihak rekanannya.
Salah satu temuan aset yang paling menyita perhatian publik adalah keberadaan emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram. Puluhan batang emas seberat masing-masing 1 kilogram tersebut ditemukan oleh tim penyidik tersimpan rapi di dalam ruang brankas di kediaman Febrie yang berlokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Logam mulia bernilai tinggi tersebut dikemas dan disimpan dalam dua buah koper besar. Koper pertama berwarna hitam merek ThinkPad memuat 49 batang emas, sementara koper kedua berwarna hijau merek Polo & Pley diisi oleh 25 batang emas batangan murni.
Tak hanya menyimpan tumpukan emas, jaksa juga mengungkap modus pencucian uang Febrie yang dilakukan dengan cara mendirikan serta mengalirkan dana hasil korupsi ke 29 entitas usaha dan yayasan. Berbagai sektor bisnis digarap untuk menyamarkan asal-usul uang, mulai dari kuliner, konstruksi, hingga bisnis pertambangan.
Di sektor kuliner, Febrie tercatat membeli restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang kemudian diubah namanya menjadi Café De’ Clan di bawah bendera PT De Clan Kulinari Nusantara. Langkah ini menjadi salah satu sarana untuk menampung dan memutar uang hasil tindak pidana.
Selain itu, dana hasil korupsi juga dialirkan ke puluhan perusahaan lain yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Di antaranya mencakup PT Borneo Green Prima di bidang pertambangan batu bara, PT Celebes Mega Nikel, PT Rivantama Bintang Muda di Makassar, hingga PT Clan Anak Lanang di kawasan SCBD Jakarta.
Pengungkapan deretan aset dan jaringan bisnis gila-gilaan dalam dakwaan ini semakin memperkuat sangkaan TPPU yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. Febrie Adriansyah bersama tim penasihat hukumnya kini mengajukan nota perlawanan (eksepsi) atas dakwaan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.


Komentar