Redaksintb.com – Komisi VIII DPR RI angkat suara menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru terhadap siswi di lingkungan Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM). Pihak legislatif menegaskan bahwa proses pemulihan trauma fisik maupun psikologis korban harus dijadikan sebagai prioritas utama oleh seluruh pihak terkait.
Anggota Komisi VIII DPR RI menyayangkan terjadinya aksi tidak terpuji tersebut di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para siswa. Insiden ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap hak perlindungan anak yang wajib diusut secara tuntas tanpa pandang bulu.
DPR meminta dinas terkait, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk segera turun tangan memberikan pendampingan intensif. Penanganan psikososial secara profesional sangat dibutuhkan agar korban tidak mengalami trauma berkepanjangan.
Selain fokus pada pendampingan psikologis korban, Komisi VIII DPR RI juga mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan tegas dalam memproses hukum oknum guru yang menjadi terduga pelaku. Penegakan hukum yang transparan dan adil dinilai penting untuk memberikan efek jera serta rasa keadilan bagi pihak korban dan keluarga.
Pihak yayasan dan manajemen sekolah Insan Cendekia Madani juga dituntut untuk kooperatif serta terbuka selama proses penyelidikan berlangsung. Sekolah diminta mengambil langkah tegas, termasuk memberikan sanksi administratif terberat jika oknum pendidik tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela.
Kejadian ini menjadi evaluasi mendalam bagi sistem pengawasan internal di lembaga pendidikan, khususnya sekolah berasrama. DPR mengimbau setiap satuan pendidikan untuk memperketat mekanisme pemantauan serta rutin menggelar edukasi pencegahan kekerasan seksual bagi seluruh tenaga pendidik.
Langkah pembuatan sistem aduan (reporting mechanism) yang aman dan ramah anak juga dinilai krusial agar para siswa memiliki keberanian untuk melaporkan segala bentuk tindakan penyimpangan tanpa rasa takut akan intimidasi atau stigma negatif.
Melalui pengawalan ketat dari DPR dan lembaga perlindungan anak, diharapkan proses pemulihan korban dapat berjalan optimal. Di saat yang sama, proses penegakan hukum diyakini mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap keamanan lingkungan sekolah.


Komentar