Berita Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Dipicu Kecemburuan Buta, Ayah di Malang Tega Siksa Bayi Usia 1 Tahun Hingga Meninggal Dunia

Dipicu Kecemburuan Buta, Ayah di Malang Tega Siksa Bayi Usia 1 Tahun Hingga Meninggal Dunia

Redaksintb.com – Pengungkapan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menggegerkan publik Malang akhirnya menemui titik terang. Aparat kepolisian membeberkan motif di balik aksi keji seorang ayah yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia satu tahun hingga meregang nyawa. Hasil penyidikan mengungkap bahwa tindakan tidak manusiawi tersebut dipicu oleh rasa cemburu buta pelaku terhadap sang istri.

Aksi penganiayaan berujung maut tersebut terjadi di kediaman pelaku di wilayah Kabupaten Malang. Korban yang masih balita mengalami luka-luka fisik parah akibat siksaan benda tumpul dan benturan keras yang dilakukan secara berulang oleh tersangka saat situasi rumah sedang sepi atau jauh dari pengawasan keluarga.

Berdasarkan pemeriksaan intensif yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Kepolisian setempat, tersangka mengaku emosinya tersulut akibat kecemburuan mendalam terhadap dinamika hubungannya dengan sang istri. Rasa cemburu dan kekesalan yang dipendam pelaku terhadap istrinya justru dilampiaskan secara kalap kepada sang anak yang masih polos dan tidak berdaya.

Kondisi kritis korban sempat diketahui oleh pihak keluarga dan tetangga yang kemudian bergegas membawa balita malang tersebut ke fasilitas kesehatan terdekat. Namun, akibat parahnya cedera fisik dan organ dalam yang dialami, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit.

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta visum et repertum terhadap jasad korban. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan untuk selanjutnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolres.

Sopir Taksi Online Tewas Terkubur di Sumedang, Dibunuh Gegara Utang Rp 2,5 Juta

Atas perbuatan biadabnya, tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dalam lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal belasan hingga puluhan tahun.

Kasus penganiayaan anak oleh orang tua kandung ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan masyarakat serta aktivis perlindungan anak. Peristiwa tragis ini dinilai menjadi potret kelam dampak masalah emosional dan kontrol emosi orang tua yang berujung pada tindakan kekerasan fatal terhadap anak di bawah umur.

Pihak kepolisian imbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan potensi tindak kekerasan atau indikasi KDRT yang terjadi di lingkungan sekitar sejak dini. Penanganan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak di bawah pemicu ataupun alasan apa pun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *