Redaksintb.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membeberkan riwayat pendidikan luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Kemendikdasmen menyatakan bahwa hasil verifikasi kualifikasi pendidikan menengah Gibran dinilai memiliki kesetaraan dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh pihak Kemendikdasmen saat memberikan keterangan dalam sidang perselisihan syarat pendidikan pencalonan di Gedung MK, Jakarta. Sidang tersebut digelar guna menindaklanjuti gugatan terkait keabsahan dokumen persyaratan administrasi pendidikan milik Gibran pada kontestasi Pemilu.
Perwakilan Kemendikdasmen menjelaskan bahwa tim layanan penyetaraan telah melakukan pemetaan dan verifikasi terhadap kurikulum serta mata pelajaran yang ditempuh Gibran saat menimba ilmu di luar negeri. Berdasarkan analisis penyesuaian program, mata pelajaran yang diambil dinilai memiliki kesesuaian kuat dengan bidang keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.
Proses permohonan surat penyetaraan tersebut diajukan oleh Gibran secara online pada tahun 2019 lalu. Pengajuan penyetaraan ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepdirjen) Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2000 yang mengatur tata cara dan kelengkapan dokumen penyetaraan ijazah atau kualifikasi pendidikan luar negeri.
Dalam proses pengajuan tahun 2019 tersebut, pihak pemohon melengkapi sejumlah persyaratan administrasi resmi. Dokumen yang diserahkan meliputi pasfoto, paspor, surat keterangan perwakilan RI setempat, akta kelahiran, transkrip nilai, hingga sertifikat kehadiran (certificate of attendance) serta struktur program kurikulum dari lembaga pendidikan terkait.
Dalam persidangan, majelis hakim MK mencecar perwakilan Kemendikdasmen mengenai ketiadaan bentuk fisik ijazah formal dan penggunaan certificate of attendance. Pihak Kemendikdasmen menegaskan bahwa status kelulusan atau tamat belajar pemohon dinilai secara cermat oleh tim independen melalui evaluasi capaian transkrip nilai dan pemenuhan jumlah beban SKS/kredit pendidikan.
Langkah transparansi yang dibuka oleh Kemendikdasmen di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi ini diharapkan dapat memperjelas polemik mengenai keabsahan latar belakang pendidikan sang Wapres. Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan surat penyetaraan pendidikan telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan regulasi hukum yang berlaku pada saat itu.
Gugatan perkara persyaratan pendidikan ini diajukan oleh sejumlah pemohon guna menguji keabsahan proses verifikasi pencalonan di MK. Mahkamah Konstitusi dipastikan akan mempertimbangkan seluruh bukti dokumen, keterangan saksi, serta penjelasan resmi dari kementerian terkait sebelum memberikan putusan akhir atas perkara tersebut.


Komentar