Berita Nasional
Beranda / Nasional / Polemik Ijazah Gibran, Komisi X DPR Sebut Indonesia Belum Punya Regulasi Spesifik Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Polemik Ijazah Gibran, Komisi X DPR Sebut Indonesia Belum Punya Regulasi Spesifik Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Redaksintb.com – Komisi X DPR RI menyoroti absennya payung hukum dan regulasi spesifik yang mengatur penyetaraan ijazah serta hasil akademik lulusan luar negeri di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, merespons pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Lalu Hadrian menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) seharusnya memiliki mekanisme serta aturan yang jelas mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri. Dari penelusuran yang dilakukannya, Indonesia sejauh ini belum memiliki undang-undang atau regulasi spesifik yang secara sah mengatur tata cara penyetaraan dokumen akademik lulusan luar negeri.

Ia menilai kekosongan regulasi ini sebagai salah satu kelemahan tata kelola pendidikan nasional. Selama ini, Kemendikdasmen hanya mengandalkan aturan internal atau petunjuk teknis berupa peraturan menteri untuk mengonversi nilai serta dokumen akademik bagi lulusan luar negeri agar diakui di dalam negeri.

Merespons celah hukum tersebut, Komisi X DPR mendorong agar aturan mengenai penyetaraan dan konversi ijazah luar negeri dapat dimasukkan secara tegas ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sehingga tidak memicu gugatan atau polemik di kemudian hari.

Lalu Hadrian menambahkan bahwa kriteria dokumen akademik luar negeri yang bisa dan tidak bisa dikonversi harus diatur secara transparan. Kejelasan aturan konversi ini diperlukan agar seluruh lulusan luar negeri memiliki acuan yang standar dan diakui secara resmi oleh negara.

Sopir Taksi Online Tewas Terkubur di Sumedang, Dibunuh Gegara Utang Rp 2,5 Juta

Sorotan mengenai penyetaraan ijazah ini mengemuka setelah MK membacakan pertimbangan dalam perselisihan hasil pemilu terkait kelengkapan dokumen pendaftaran Gibran saat Pilpres 2024. Walaupun gugatan tersebut tidak dapat diterima, MK sempat mencatat tidak ditemukannya dokumen yang secara eksplisit setara dengan ijazah SMA dari pendidikan luar negeri milik Gibran.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Pertimbangan MK ini mendasari dorongan DPR agar pemerintah dan parlemen segera merumuskan regulasi penyetaraan pendidikan luar negeri yang lebih komprehensif.

Dengan adanya dorongan penguatan regulasi di RUU Sisdiknas, DPR berharap kasus polemik ijazah luar negeri tidak kembali terulang pada masa mendatang serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *