Berita Nasional
Beranda / Nasional / Dugaan Pasal Selundupan di PKPU 19/2023, Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ahmad Doli Kurnia Saling Sindir

Dugaan Pasal Selundupan di PKPU 19/2023, Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ahmad Doli Kurnia Saling Sindir

Redaksintb.com – Perselisihan sengit memanas antara mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia terkait tuduhan adanya “pasal selundupan” dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Polemik ini bermula dari sorotan terhadap Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang diduga dimasukkan secara sepihak untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Ahmad Doli Kurnia, yang saat pembahasan regulasi tersebut menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI, mengklaim tengah mengumpulkan bukti dan data terkait dugaan manipulasi aturan tersebut. Doli menegaskan dari catatan dan penelusuran dokumen rapat, pasal mengenai penyesuaian/persyaratan tersebut tidak pernah dibahas maupun disetujui bersama DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menanggapi tuduhan tersebut, Hasyim Asy’ari membantah keras tuduhan adanya pasal selundupan. Hasyim menegaskan bahwa seluruh draf PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah disampaikan secara terbuka melalui surat resmi permohonan konsultasi pada September 2023 dan disetujui dalam RDP bersama Komisi II DPR, Bawaslu, serta DKPP tanpa ada catatan keberatan.

Aksi saling sindir tak terelakkan ketika Hasyim melayangkan kritik pedas kepada Doli. Hasyim menyindir agar para pihak yang terlibat dalam pembahasan RDP tidak berpura-pura lupa atas hasil kesepakatan tertulis yang telah ditandatangani bersama dengan mengutip pesan moral: “Lupa boleh, munafik jangan.”

Tak tinggal diam, Doli membalas sindiran tersebut dengan mengungkit rekam jejak Hasyim selama memimpin lembaga penyelenggara pemilu. Doli menyebut Hasyim justru sedang membicarakan dirinya sendiri dan mengingatkan bahwa mantan Ketua KPU tersebut telah dua kali dijatuhi sanksi pemecatan akibat pelanggaran etik.

Sopir Taksi Online Tewas Terkubur di Sumedang, Dibunuh Gegara Utang Rp 2,5 Juta

Selain menyerang rekam jejak etik, Doli juga mempertanyakan posisi jabatan baru yang kini diemban oleh Hasyim sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN. Doli menyindir jabatan tersebut merupakan “hadiah” atas keberpihakan dan kompromi politik selama penyelenggaraan pemilu berlangsung.

Di sisi lain, Doli menyatakan siap apabila dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maupun forum resmi DPR untuk buka-bukaan data dan membeberkan kronologi otentik pembahasan draf PKPU guna membuktikan dugaan pasal selundupan tersebut.

Perseteruan ini kian memperpanjang sorotan publik terhadap keabsahan serta proses pembentukan regulasi teknis pemilu, sekaligus menjadi pemicu desakan evaluasi total atas transparansi penyusunan Peraturan KPU di masa mendatang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *