Redaksintb.com – Kasus penistaan agama yang melibatkan seorang pria yang nekat menempelkan kitab suci Al-Qur’an ke alat vitalnya memasuki babak baru. Dalam pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tidak terpuji tersebut karena tergiur janji imbalan uang tunai sebesar Rp 1 juta dari seseorang di media sosial.
Aksi penistaan yang sempat direkam dalam bentuk video tersebut sebelumnya viral dan memicu gelombang kecaman keras dari masyarakat serta organisasi keagamaan. Menanggapi keresahan publik, aparat kepolisian dari Satreskrim bergerak cepat melacak keberadaan pelaku hingga berhasil menangkapnya tanpa perlawanan di kediamannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku berinisial A mengaku dihubungi oleh sebuah akun tidak dikenal melalui media sosial yang memintanya untuk melakukan tindakan penistaan terhadap kitab suci. Sebagai imbalannya, pemilik akun tersebut menjanjikan akan mentransfer sejumlah uang begitu bukti video aksi keji tersebut dikirimkan.
Pelaku yang terdesak kebutuhan ekonomi akhirnya menyetujui permintaan tersebut dan merekam sendiri tindakan penistaan yang lakukannya. Namun, setelah video tersebut dikirimkan kepada pemesan, janji imbalan uang sebesar Rp 1 juta yang dijanjikan ternyata tidak kunjung ditransfer, sementara rekaman videonya justru menyebar luas di jagat maya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan terdesak ekonomi maupun imbalan uang tidak menghapuskan unsur pidana atas tindakan penistaan agama yang dilakukan oleh pelaku. Penyidik saat ini telah menetapkan pria tersebut sebagai tersangka dan menahannya di markas kepolisian setempat guna proses hukum lebih lanjut.
Selain memproses hukum tersangka utama, tim Siber Kepolisian kini tengah melakukan pendalaman dan perburuan terhadap pemilik akun media sosial yang menyuruh serta menjanjikan imbalan kepada pelaku. Penyidik menduga ada aktor intelektual yang sengaja memprovokasi dan memanfaatkan kondisi ekonomi pelaku untuk membuat konten bermuatan penistaan agama.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak kembali menyebarluaskan rekaman video penistaan tersebut di platform media sosial guna mencegah kegaduhan serta menjaga kondusivitas antarumat beragama. Warga diminta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penistaan agama dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan dan SARA, dengan ancaman sanksi pidana penjara yang berat.


Komentar