Berita Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Kementerian KP Bongkar Praktik Perbudakan di KM Maulana, ABK Disiksa dan Dipaksa Kerja Nonstop

Kementerian KP Bongkar Praktik Perbudakan di KM Maulana, ABK Disiksa dan Dipaksa Kerja Nonstop

Redaksintb.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar dugaan praktik perbudakan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang menimpa para Anak ABK (Anak Buah Kapal) di atas kapal perikanan KM Maulana. Berdasarkan hasil temuan dan pemeriksaan lapangan, para pekerja migran atau ABK di kapal tersebut mengalami tindakan penganiayaan fisik serta eksploitasi jam kerja yang sangat tidak manusiawi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan serta operasi pengawasan laut yang dilakukan oleh pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Saat petugas melakukan pemeriksaan dan penghentian terhadap kapal, ditemukan sejumlah indikasi kuat adanya tindak kekerasan serta pengondisian kerja yang menindas para pekerja di atas kapal.

Hasil investigasi mendalam mengungkap fakta miris mengenai pola kerja ekstrem yang diterapkan di KM Maulana. Para ABK dipaksa bekerja secara terus-menerus mulai dari sore hari hingga keesokan paginya tanpa diberikan waktu istirahat yang cukup. Eksploitasi tenaga kerja ini dilakukan secara rutin di bawah ancaman kekerasan dari oknum pengurus kapal.

Selain dipaksa bekerja melampaui batas kemampuan fisik, para ABK juga kerap menerima tindakan kekerasan fisik dan penyiksaan apabila dinilai lambat atau tidak memenuhi target kerja. Perlakuan kasar tersebut mengakibatkan sejumlah pekerja mengalami luka-luka memar serta gangguan kesehatan fisik dan mental yang cukup parah.

Pihak KKP juga menemukan fakta bahwa hak-hak dasar para ABK, seperti ketersediaan makanan yang layak, air bersih, serta pemenuhan jaminan keselamatan kerja, tidak dipenuhi secara patut oleh pihak pengelola kapal. Kondisi sanitasi dan tempat tinggal di dalam kapal jauh dari kata layak untuk dihuni.

Arab Saudi Punya Sistem Pertahanan Canggih, Mengapa Rudal Houthi Masih Bisa Tembus?

Menanggapi temuan pelanggaran berat tersebut, KKP mengambil langkah tegas dengan mengamankan kapal KM Maulana dan menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya. Seluruh ABK yang menjadi korban langsung dievakuasi ke fasilitas perlindungan guna mendapatkan perawatan medis serta pendampingan psikologis.

KKP berkomitmen untuk berkoordinasi secara intensif dengan jajaran kepolisian dan instansi ketenagakerjaan guna memproses hukum para pelaku dan pemilik kapal. Tindakan tegas berupa sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga proses pidana akan diberlakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku eksploitasi di sektor kelautan.

Kasus perbudakan di KM Maulana ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemilik kapal dan pengusaha perikanan agar selalu mematuhi standar perlindungan kerja dan HAM. Pemerintah memastikan pengawasan di wilayah perairan Indonesia akan terus diperketat demi melindungi keselamatan serta martabat seluruh pelaut dan ABK.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *