Redaksintb.com – Tabir kejahatan kelam di balik sosok tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga di Way Kanan, Lampung, berinisial E (40), kian terkuak. Penyidikan mendalam kepolisian mengungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang pernah menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri di wilayah Tangerang, Banten.
Fakta rekam jejak kriminal pelaku tersebut dikonfirmasi oleh jajaran Ditreskrimum Polda Lampung dan Polres Way Kanan saat merilis pengungkapan kasus kejahatan berdarah yang menyita perhatian publik tersebut. Pelaku tercatat pernah mendekam di balik jeruji besi akibat aksi pembunuhan terhadap anggota keluarga dekatnya beberapa tahun silam.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Way Kanan ini bermula dari perselisihan harta warisan serta dendam pribadi. Pelaku secara tega dan terencana menghabisi nyawa lima orang korban yang masih memiliki hubungan kerabat dekat dengannya, yakni ayah, ibu, saudara, hingga keponakannya yang masih balita.
Aksi keji pelaku dilakukan secara bertahap dan sangat rapi guna menghilangkan jejak kejahatan. Korban yang dibunuh secara sadis kemudian dibuang dan dimasukkan oleh pelaku ke dalam septic tank di sekitar rumah korban, sementara satu korban lainnya dikubur di area perkebunan singkong.
Petugas kepolisian berhasil membongkar kasus mengerikan ini setelah menerima laporan kehilangan anggota keluarga dari kerabat korban. Penyelidikan intensif serta analisis tempat kejadian perkara (TKP) akhirnya mengarahkan kecurigaan kuat kepada tersangka E yang menunjukkan perilaku mencurigakan.
Saat ditangkap dan diinterogasi tim penyidik, pelaku E akhirnya mengakui seluruh perbuatan kejamnya. Pengakuan pelaku mengenai jejak aksi kejahatan masa lalu di Tangerang makin menegaskan profil kriminalnya yang tergolong sebagai pelaku kejahatan sadis berulang (serial killer).
Atas perbuatan keji yang dilakukannya secara berencana dan berulang, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP. Pelaku kini terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Komentar