Redaksintb.com – Kasus dugaan perundungan (bullying) yang merenggut nyawa Muhamad Hasbi Al-Aqib (7), siswa kelas 2 SD di Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menyingkap fakta pilu. Sebelum mengembuskan napas terakhir, korban sempat menunjukkan dan mengonfirmasi sosok kakak kelas yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya melalui foto.
Ibu korban, Diah, mengungkapkan bahwa perubahan sikap anaknya terlihat jelas beberapa hari setelah kejadian. Korban yang biasanya periang dan ceria mendadak menjadi pendiam serta mengeluhkan sakit luar biasa pada bagian perut dan kaki. Pengakuan dugaan penganiayaan tersebut baru diungkapkan korban saat menjalani pemeriksaan medis oleh dokter.
Berdasarkan keterangan keluarga dan saksi, korban sempat ditunjukkan jajaran foto siswa kelas atas. Saat itulah korban menunjuk foto dua kakak kelasnya yang diduga melakukan pemukulan dan penendangan saat jam istirahat sekolah di area yang sepi dekat kamar mandi. Akibat aksi kekerasan tersebut, tubuh korban mengalami luka memar kebiruan dan harus mendapatkan perawatan intensif hingga akhirnya meninggal dunia.
Kejadian ini memicu gelombang simpati dan keprihatinan mendalam dari warga sekitar serta para wali murid. Ratusan warga bahkan sempat mendatangi pihak sekolah guna menuntut keadilan serta meminta pertanggungjawaban dan penanganan hukum yang transparan dan tuntas atas musibah yang menimpa korban.
Sementara itu, jajaran Satreskrim Polres Pemalang telah turun tangan melakukan penyelidikan secara intensif dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak sekolah maupun rekan korban. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti penunjukan foto oleh korban, terdapat dua anak kelas 5 yang terindikasi kuat terlibat dalam aksi perundungan tersebut.
Guna menjaga kondusivitas proses penanganan hukum bagi anak di bawah umur, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas pribadi para terduga pelaku di media sosial. Pihak kepolisian berkomitmen menangani kasus dugaan perundungan mematikan ini sesuai dengan prosedur sistem peradilan pidana anak yang berlaku.


Komentar